UU
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA LEMBAGA
Pasal 3
BAB 2 — GAJI POKOK DAN TUNJANGAN
(1) Selain daripada gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Pimpinan Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara diberikan :
- tunjangan jabatan;
- tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil;
- tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan peraturan perundang-
undangan.
