Pasal 10
BAB 5 — PERAWATAN KESEHATAN, TUNJANGAN CACAD,
(1) Apabila Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi
Negara tewas, maka kepada isteri/suaminya yang sah diberikan uang duka tewas.
(2) Apabila Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi
Negara wafat, maka kepada isteri/suaminya yang sah diberikan uang duka wafat.
(3) Apabila Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat tewas, maka kepada isteri/suaminya
yang sah diberikan uang duka tewas sebesar uang duka tewas bagi isteri/suami yang sah Anggota lembaga Tinggi Negara yang tewas.
(4) Besarnya uang duka tewas dan uang duka wafat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
(2), dan (3) ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Pegawai Negeri Sipil.
