UU
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA LEMBAGA
Pasal 24
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka :
- bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, termasuk janda/duda/anaknya, yang dipensiunkan sebelum berlakunya Undang-undang ini, pensiunnya disesuaikan dengan ketentuan Undang- undang ini;
- kepada duda/anak bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang telah menjadi duda/yatim piatu sebelum berlakunya Undang-undang ini, diberikan pensiun berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Penyesuaian dan pemberian pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku mulai
tanggal 1 April 1981.
