UU
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA LEMBAGA
Pasal 23
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penerima pensiun bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi Pimpinan/Anggota Lembaga Tinggi Negara, apabila ia kemudian berhenti dengan hormat dari
www.djpp.depkumham.go.id
jabatannya, maka kepadanya berlaku ketentuan Pasal 16 ayat (3).
