UU
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA LEMBAGA
Pasal 22
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang
merangkap jabatan tidak dapat menerima penghasilan rangkap atau menggunakan fasilitas rangkap.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi uang duka dan biaya
pemakaman.
