UU
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA LEMBAGA
Pasal 25
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Hak untuk menerima pensiun hapus :
apabila penerima pensiun menjadi warga negara asing atau tidak seizin Pemerintah menjadi pegawai atau anggota tentara suatu negara asing;
apabila penerima pensiun menurut keputusan Pejabat/Badan yang berwenang, dinyatakan salah melakukan tindakan atau terlibat dalam suatu gerakan yang bertentangan dengan kesetiaan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar
(2) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka surat keputusan pensiun
dicabut.
