UU
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA LEMBAGA
Pasal 18
(1) Pembayaran pensiun janda/duda dihentikan apabila penerima pensiun janda/duda yang
bersangkutan :
- meninggal dunia; atau
- kawin lagi.
(2) Penghentian pembayaran pensiun janda/duda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan pada bulan berikutnya penerima pensiun janda/duda yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi.
