UU
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA LEMBAGA
Pasal 19
(1) Apabila Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Anggota Lembaga Tinggi Negara
atau penerima pensiun meninggal dunia sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami yang berhak menerima pensiun janda/duda atau apabila janda/duda yang bersangkutan kawin
www.djpp.depkumham.go.id
lagi atau meninggal dunia, maka kepada anaknya diberikan pensiun anak, yang besarnya sama dengan pensiun janda/duda yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawiaan Negara.
(2) Yang berhak menerima pensiun anak tersebut adalah anak yang:
- belum mencapai usia 25 (duapuluhlima) tahun;
- belum mempunyai pekerjaan yang tetap; atau
- belum pernah kawin.
(3) Pembayaran pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan :
- mulai bulan kelima setelah Pimpinan/bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota/bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara meninggal dunia;
- mulai bulan berikutnya janda/duda bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau janda/duda bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi.
(4) Pembayaran pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihentikan mulai bulan
berikutnya anak yang bersangkutan :
- meninggal dunia;
- telah mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun;
- telah mempunyai pekerjaan yang tetap; atau
- telah kawin.
