Pasal 17
(1) Apabila penerima pensiun meninggal dunia, maka kepada isterinya yang sah atau suaminya
yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya ½ (setengah) dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah isterinya.
(2) Pensiun janda/duda diberikan pula apabila Pimpinan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara
atau Anggota Lembaga Tinggi Negara meninggal dunia dalam masa jabatannya.
(3) Apabila Pimpinan lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tewas, maka besarnya pensiun janda adalah 72% (tujuh puluh dua persen) dari dasar pensiun.
(4) Pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) dibayarkan mulai bulan
kelima setelah Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara yang bersangkutan meninggal dunia.
(5) Pensiun janda/duda diberikan dengan surat keputusan Kepala Badan Administrasi
Kepegawaian Negara atas permintaan janda/duda yang bersangkutan.
