UU
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Pasal 9
BAB 6 — KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
(1) Keanggotaan Koperasi terdiri dari orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi-koperasi. (2) Keanggotaan Koperasi dibuktikan dengan pencatatan dalam Buku Daftar Anggota yang diselenggarakan oleh Pengurus menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pejabat.
