UU
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Pasal 8
BAB 5 — PERANAN DAN TUGAS
Di dalam melakukan peranan dan tugas dimaksud diatas, Koperasi INDONESIA dapat bekerja sama dengan sektor-sektor Perusahaan- perusahaan Negara dan Swasta. Kerjasama tersebut diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan azas dan sendi-sendi dasar Koperasi INDONESIA sendiri. Pengaturan selanjutnya dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
