UU
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Pasal 10
BAB 6 — KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara INDONESIA yang:
- mampu untuk melakukan tindakan hukum,
- menerima landasan idiil, azas dan sendi dasar koperasi,
- sanggup dan bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak sebagai anggota, sebagaimana tercantum dalam UNDANG-UNDANG ini, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Koperasi lainnya. Pasal 11…
