UU
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Pasal 11
BAB 6 — KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan dalam usaha Koperasi. (2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat- syarat di dalam Anggaran Dasar dipenuhi. (3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah-tangankan dengan dalih atau jalan apapun.
