UU
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Pasal 29
BAB 8 — ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
Badan Pemeriksa berwenang sewaktu-waktu untuk :
- meneliti segala catatan tentang, serta seluruh harta kekayaan Koperasi dan kebenran pembukuan,
- mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan dari siapapun.
