UU
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Pasal 28
BAB 8 — ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
Badan Pemeriksa bertugas untuk :
melakukan pemeriksaan terhadap tata-kehidupan Koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus,
membuat…
membuat laporan tertulis tentang hasil pemeriksaan.
