UU
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Pasal 30
BAB 8 — ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
(1) Badan Pemeriksa harus merahasiakan hasil-hasil pemeriksaannya terhadap pihak ketiga. (2) Badan Pemeriksa bertanggung jawab terhadap Rapat Anggota.
