UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pasal 94
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau secara melawan hukum mengalihkan spesimen lokal INDONESIA ke luar negeri, baik fisik dan/atau digital tanpa dilengkapi dengan perjanjian pengalihan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (2) Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa larangan untuk memperoleh izin Penelitian di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dalam jangka waktu tertentu.
