Pasal 95
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan rusaknya barang atau benda, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah). (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah). (4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati, pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp7.000.000.000 (tujuh miliar rupiah).
