UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pasal 93
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
(1) Dalam hal orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 kembali melakukan pelanggaran melakukan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di INDONESIA tanpa izin, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). (2) Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
larangan untuk memperoleh izin Penelitian di wilayah Negara Republik INDONESIA dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
