UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pasal 81
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah Pusat mengoordinasikan pembinaan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembinaan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
