Pasal 82
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam upaya pembinaan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada lembaga penelitian dan pengembangan serta lembaga pengkajian dan penerapan. (2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk lembaga penelitian dan pengembangan serta lembaga pengkajian dan penerapan yang telah teregistrasi. (3) Lembaga penelitian dan pengembangan serta lembaga pengkajian dan penerapan yang teregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan data dan informasi Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta memastikan kebenaran dan ketepatannya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi lembaga penelitian dan pengembangan serta lembaga pengkajian dan penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
