UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pasal 80
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam menciptakan iklim yang kondusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengembangkan instrumen kebijakan untuk mendukung pengembangan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2) Instrumen kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. dukungan sumber daya; b. dukungan penguatan kelembagaan; c. pemberian insentif; dan d. penyelenggaraan program Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
