UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pasal 74
BAB 8 — JARINGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Pertukaran informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi antarunsur Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi difasilitasi oleh Pemerintah Pusat. (2) Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 wajib melakukan penyebaran informasi terkait Invensi dan Inovasi sebagai hasil penyelenggaraan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, termasuk penyebaran hasil Kekayaan Intelektual yang dimiliki, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan pelindungan Kekayaan Intelektual. (3) Dalam meningkatkan pengelolaan Kekayaan Intelektual, unsur Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dapat membentuk unit pengelolaan Kekayaan Intelektual.
