Pasal 73
BAB 8 — JARINGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Dalam hal penyelenggaraan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan yang menghasilkan Invensi dan Inovasi yang dibiayai sepenuhnya atau sebagian oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, perseorangan, dan kelompok masyarakat wajib melakukan Alih Teknologi kepada Badan Usaha, masyarakat, Pemerintah Pusat, dan/atau Pemerintah Daerah. (2) Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mengelola Invensi dan Inovasi sebagai hasil
Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk memperkuat dan mengembangkan lembaganya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Invensi dan Inovasi sebagai hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
