Pasal 72
BAB 8 — JARINGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Unsur Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi wajib melakukan kemitraan dalam Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk mengembangkan jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kemudahan akses informasi;
b. kemudahan akses sarana dan prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan c. mobilitas sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mitra luar negeri. (4) Dalam melakukan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi wajib: a. melakukan Alih Teknologi; dan b. berpedoman pada politik luar negeri bebas aktif. (5) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
