UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pasal 71
BAB 8 — JARINGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi merupakan jalinan interaktif sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang memadukan unsur Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk menghasilkan kinerja dan manfaat yang lebih besar daripada yang dihasilkan oleh setiap unsur Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
