Pasal 75
BAB 8 — JARINGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan dapat dilaksanakan oleh Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi asing dan/atau orang asing. (2) Pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan oleh Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi asing dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin dari Pemerintah Pusat. (3) Dalam pelaksanaan pemberian izin Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan bagi Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi asing dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan kelayakan etik oleh komisi etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
