UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pasal 66
BAB 7 — SUMBER DAYA ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Lembaga Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan yang menghasilkan Invensi dan Inovasi wajib melakukan pendataan dan pencatatan sarana dan prasarana Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
