Pasal 67
BAB 7 — SUMBER DAYA ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Sarana dan prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dapat dikelola oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. (2) Sarana dan prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 yang dimiliki oleh swasta dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berhak memperoleh kemudahan dalam menggunakan dan memanfaatkan sarana dan prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dikelola oleh satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan yang dimiliki oleh swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
