UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pasal 65
BAB 7 — SUMBER DAYA ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Penyediaan dan peningkatan sarana dan prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c dilakukan dengan meningkatkan, membangun, merawat, dan/atau mengoperasikan: a. laboratorium Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan;
b. kawasan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan; c. pusat pendidikan dan pelatihan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; d. pusat Inovasi; e. pusat inkubasi; dan/atau f. pusat sarana dan prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi lainnya.
