UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pasal 57
BAB 7 — SUMBER DAYA ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mendapatkan pelindungan dalam melaksanakan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi. (2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaminan sosial dan bantuan hukum. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
