Pasal 56
BAB 7 — SUMBER DAYA ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Pemerintah Pusat MENETAPKAN kualifikasi profesi kepada peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi lainnya dengan status: a. pegawai yang bekerja pada lembaga yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; dan b. pekerja swasta. (2) Peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetarakan kualifikasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki jenjang jabatan dan batas usia pensiun sesuai dengan kualifikasi profesi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi profesi bagi peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
