UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pasal 58
BAB 7 — SUMBER DAYA ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah melaksanakan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan yang menghasilkan Invensi dan Inovasi sesuai dengan metodologi ilmiah dan rancangan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan yang menghasilkan Invensi dan Inovasi, serta lolos dari komisi etik dengan hasil tidak sesuai yang diharapkan, tidak dikenai sanksi.
