UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pasal 52
BAB 7 — SUMBER DAYA ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Peneliti dan perekayasa dengan status kerja sebagai aparatur sipil negara memiliki jenjang jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama.
