Pasal 53
BAB 7 — SUMBER DAYA ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Peneliti dan perekayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 memiliki batas usia pensiun: a. 58 (lima puluh delapan) tahun pada jenjang jabatan fungsional ahli pertama dan ahli muda; b. 65 (enam puluh lima) tahun pada jenjang jabatan fungsional ahli madya; dan c. 70 (tujuh puluh) tahun pada jenjang jabatan fungsional ahli utama. (2) Peneliti dan perekayasa setelah memasuki batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikaryakan dalam kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi dengan syarat: a. bersedia; b. kompetensi keilmuannya dibutuhkan; dan
c. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan standar kompetensi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas usia pensiun peneliti dan perekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan syarat pengaryaan dalam Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
