UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pasal 51
BAB 7 — SUMBER DAYA ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) memiliki status kerja sebagai: a. Aparatur Sipil Negara; b. Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. pegawai yang bekerja pada lembaga yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; d. pekerja swasta; atau e. perseorangan.
