Pasal 50
BAB 7 — SUMBER DAYA ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a diklasifikasikan: a. peneliti; b. perekayasa; c. dosen; dan d. sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi lainnya. (2) Sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (4) Untuk menjamin akuntabilitas profesi sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk organisasi profesi ilmiah.
