UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pasal 49
BAB 7 — SUMBER DAYA ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terdiri atas: a. sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; b. pendanaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
c. sarana dan prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2) Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditingkatkan secara terus menerus daya guna dan nilai gunanya oleh setiap unsur Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
