UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pasal 43
BAB 6 — KELEMBAGAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Lembaga penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a berfungsi untuk menumbuhkan kemampuan pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga penelitian dan pengembangan bertanggung jawab menghasilkan Invensi dan menggali potensi pendayagunaannya.
