UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pasal 44
BAB 6 — KELEMBAGAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Lembaga pengkajian dan penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b berfungsi menumbuhkembangkan penguasaan Teknologi dan meningkatkan pendayagunaan Teknologi. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga pengkajian dan penerapan bertanggung jawab menghasilkan Inovasi dan mendorong keberhasilan penerapannya.
