UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pasal 42
BAB 6 — KELEMBAGAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terdiri atas: a. lembaga penelitian dan pengembangan; b. lembaga pengkajian dan penerapan; c. perguruan tinggi; d. Badan Usaha; dan e. lembaga penunjang.
