UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pasal 41
BAB 5 — ETIKA, WAJIB SERAH DAN WAJIB SIMPAN, DAN KEBIJAKAN BERLANDASKAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan wajib digunakan sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional. (2) Ketentuan mengenai hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan yang wajib digunakan sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
