Pasal 34
BAB 4 — PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan Invensi dan Inovasi. (2) Invensi dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. menjadi solusi permasalahan nasional; b. memadukan sudut pandang dan/atau konteks teknis, fungsional, bisnis, sosial budaya, dan estetika; dan c. menghasilkan nilai tambah dari produk dan/atau proses produksi bagi kesejahteraan masyarakat. (3) Invensi dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan dari: a. Penelitian dasar, Penelitian terapan, dan Pengembangan; b. Alih Teknologi; c. rekayasa balik; d. intermediasi Teknologi;
e. Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan/atau f. komersialisasi Teknologi. (4) Ketentuan mengenai Invensi dan Inovasi diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
