UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pasal 35
BAB 4 — PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Pemerintah Pusat wajib memfasilitasi pelindungan Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya sebagai hasil Invensi dan Inovasi nasional. (2) Pelindungan atas Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
