UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pasal 33
BAB 4 — PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Komersialisasi Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d dapat dilaksanakan melalui: a. inkubasi Teknologi; b. kemitraan industri; dan/atau c. pengembangan kawasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersinergi dalam memfasilitasi pengembangan inkubasi Teknologi, kemitraan industri, dan/atau pengembangan kawasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan kesiapan dan keunggulan daerah.
