UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pasal 32
BAB 4 — PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c dilakukan sebagai upaya Pemerintah Pusat untuk meningkatkan efektivitas adopsi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2) Pelaksanaan Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap calon pengguna Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui kegiatan: a. peningkatan kapasitas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; b. evaluasi kesiapan pengguna Teknologi; dan
c. pembinaan peningkatan kapasitas daya serap pengguna Teknologi.
