UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pasal 31
BAB 4 — PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Intermediasi Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat dilakukan dengan: a. mendorong implementasi hasil Invensi dari lembaga penghasil Teknologi kepada calon pengguna; dan b. mengidentifikasi kebutuhan calon pengguna terhadap Teknologi yang dibutuhkan. (2) Intermediasi Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. inkubasi Teknologi; b. temu bisnis Teknologi; c. kemitraan; dan/atau d. promosi hasil Invensi.
