UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pasal 30
BAB 4 — PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Intermediasi Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b merupakan upaya untuk menjembatani proses terjadinya Invensi dan Inovasi antara penghasil dan calon pengguna Teknologi.
