UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pasal 14
BAB 4 — PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilakukan melalui: a. Pendidikan; b. Penelitian; c. Pengembangan; d. Pengkajian; dan e. Penerapan. (2) Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pemerintah Pusat.
