UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pasal 15
BAB 4 — PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan: a. penyiapan sumber daya manusia untuk Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; b. peningkatan mutu dan kesesuaian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan c. pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
